NUPTK atau Nomor Unik Tenaga
Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK adalah Nomor Identitas bagi Tenaga Pendidik dan juga Tenaga Kependidikan. NUPTK berlaku secara
nasional jadi tidak boleh mempunyai dua Nomor Unik PTK. Saat ini NUPTK adalah menjadi
syarat mutlak dalam mengikuti berbagai macam program dari Kemendiknas untuk peningkatan mutu/kualitas
pendidikan dan juga peningkatan kesejahteraan bagi Pendidik dan Tenaga
Pendidikan. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14
Tahun 2005.