Dalam rangka Implementasi Permen PAN dan RB No.16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan program –
program lainnya seperti Sertifikasi Guru, Peningkatan Kompetensi Guru dan
Pembinaan Kelompok Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas , diperlukan
dukungan Data Guru yang termutahir dan tervalidasi.
Berkenaan dengan surat dari Badan PSDMPPK dan PMP
Nomor 12485/J1/LL/2012 tertanggal 19 Maret 2012 perihal Pemutakhiran Data
Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Propinsi Kalimatan Timur Nomor 586/J37/LL/2012 tertanggal 3 Mei 2012 perihal
Informasi Pemutakhiran Data PTK , maka kami sampaikan hal – hal sebagai berikut
:
a. SIMNUPTK Versi MDB tidak difungsikan lagi dan
digantikan oleh SIMNUPTK Intraweb ;
b. Pengajuan NUPTK baru dilayani pada tanggal 1-30
Agustus 2012, dan akan diproses pada Bulan September ( sesuai ketentuan yang
berlaku ) ;
c. Telah dibentuknya Simpul Pendataan sampai dengan Level
Kecamatan ;
d. Lembar Koreksi Data ( LKD ) dan Lembar Serah Terima
Dokumen ( LSTD ), telah dicetak oleh LPMP dan didistribusikan ke PTK melalui
Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat serta Unit Pelaksana Teknis di Kecamatan
. Apabila ada PTK ber NUPTK tidak terdaftar dalam Database di Kecamatan
setempat, bisa menghubungi Operator Kecamatan di wilayah tempat tugas PTK ybs
untuk bisa mendapatkan LKD Kosong ;
e. Lembar Koreksi Data ( LKD ) dan Lembar Serah Terima
Dokumen ( LSTD ) Jenjang TK/SD/SMP/SMA dan SMK yang telah diisi dan dikoreksi
oleh PTK ybs ,dikembalikan ke Operator SIMNUPTK Kecamatan masing-masing, diterima
paling lambat tanggal 4 Juni 2012
;
f. Lembar Koreksi Data ( LKD ) merupakan persyaratan yang
wajib dilengkapi oleh PTK yang telah berNUPTK dalam Pemutahiran Data NUPTK
.Apabila LKD tidak diisi atau tidak kembalikan oleh PTK ybs sehingga
menyebabkan Tidak Teraktifasinya data
NUPTK PTK ybs pada Proses Registrasi dan Pemutahiran Data ini ,maka sistem akan mendeteksi/mengganggap bahwa
PTK tersebut telah Tidak Aktif lagi ,sehingga sistem otomatis akan MENGHAPUS
DATA PTK tersebut ;
g. Adapun Jadwal Registrasi dan Pemutahiran Data NUPTK
adalah sebagai berikut :
Agenda
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
Pertama
|
1 – 15 Mei 2012
|
Pendistribusian
LKD dan LSTD ke Sekolah dan PTK
|
Kedua
|
16 Mei -10 Juni 2012
|
- Proses Pengembalian LKD dan LSTD dari Sekolah ke
Operator SIMNUPTK Kecamatan.
- Operator SIMNUPTK Kecamatan melakukan Aktifasi dan
Perbaikan Data Sekolah dan PTK. Mengirimkan hasil perbaikan dan berkas LKD
dan LSTD beserta Bukti Fisik ke Dinas Pendidikan Kab. Kutai Barat.
|
Ketiga
|
11 Juni – 14 Juni 2012
|
- Dinas Pendidikan Kab. Kutai Barat melakukan
Verifikasi Pemutahiran dan Approval hasil perbaikan Operator Kecamatan.
|
Keempat
|
15 Juni – 17 Juni 2012
|
- Dinas Pendidikan Kab. Kutai Barat mengirimkan
LKD,LSTD beserta Bukti Fisik sekaligus melakukan Konsolidasi Data ke LPMP
Propinsi Kalimantan Timur.
|
Demikian kami sampaikan , atas perhatian dan
kerjasamanya diucapkan terima kasih.
SALINAN SURAT ASLINYA DAPAT DI download di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar