Disampaikan kepada seluruh Operator PADAMU NEGERI Se-Kabupaten
Kutai Barat , dengan ini disampaikan hal sbb :
1. Badan PSDMPK-PMP akan memberikan
batas waktu periode tertentu untuk sekolah-sekolah melakukan aktivasi susulan.
2. LPMP akan berkoordinasi bersama dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota akan mengidentifikasi
sekolah-sekolah di wilayahnya yang masih aktif akan tetapi terkendala dalam
melakukan proses pemetaan 2013. Termasuk sekolah-sekolah dengan PTK yang
terlambat diverval atau diregistrasi di sekolah tersebut.
3. Sekolah yang meminta perpanjangan waktu aktivasi mengirimkan surat
permohonan ke disdik dan LPMP masing-masing (format standar terlampir)
4. Operator
Sekolah/Kec mengkoordiniir Surat Permohonan perpanjangan aktivasi Sekolah di
wilayahnya masing - masing.
4. Surat Permohonan
perpanjangan waktu aktivasi dari sekolah tersebut harus sudah diserahkan ke Dinas
Kab/Kota paling lambat tanggal 13 Oktober 2013 ( mengingat waktu yang cukup
mendesak ,berkas tersebut mohon discan untuk dikirimkan via email terlebih
dahulu , berkas aslinya dikirimkan menyusul ).
Untuk format Surat
Permohonan Aktivasi Susulan tersebut bisa di download disini.
NB : - Surat
Permohonan dlm kertas A4 / letter ( spy mudah di scan ).
- Surat Permohonan dikirimkan ke email
Operator Kab.
Demikian informasi ini disampaikan , atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar