Informasi Pemutahiran Data NUPTK

 
Dalam rangka Implementasi Permen PAN dan RB No.16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan program – program lainnya seperti Sertifikasi Guru, Peningkatan Kompetensi Guru dan Pembinaan Kelompok Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas , diperlukan dukungan Data Guru yang termutahir dan tervalidasi.
Berkenaan dengan surat dari Badan PSDMPPK dan PMP Nomor 12485/J1/LL/2012 tertanggal 19 Maret 2012 perihal Pemutakhiran Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Propinsi Kalimatan Timur Nomor 586/J37/LL/2012 tertanggal 3 Mei 2012 perihal Informasi Pemutakhiran Data PTK , maka kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :
a.     SIMNUPTK Versi MDB tidak difungsikan lagi dan digantikan oleh SIMNUPTK Intraweb ;
b.    Pengajuan NUPTK baru dilayani pada tanggal 1-30 Agustus 2012, dan akan diproses pada Bulan September ( sesuai ketentuan yang berlaku ) ;
c.     Telah dibentuknya Simpul Pendataan sampai dengan Level Kecamatan ;
d.    Lembar Koreksi Data ( LKD ) dan Lembar Serah Terima Dokumen ( LSTD ), telah dicetak oleh LPMP dan didistribusikan ke PTK melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat serta Unit Pelaksana Teknis di Kecamatan . Apabila ada PTK ber NUPTK tidak terdaftar dalam Database di Kecamatan setempat, bisa menghubungi Operator Kecamatan di wilayah tempat tugas PTK ybs untuk bisa mendapatkan LKD Kosong ;
e.     Lembar Koreksi Data ( LKD ) dan Lembar Serah Terima Dokumen ( LSTD ) Jenjang TK/SD/SMP/SMA dan SMK yang telah diisi dan dikoreksi oleh PTK ybs ,dikembalikan ke Operator SIMNUPTK Kecamatan masing-masing, diterima paling lambat tanggal 4 Juni 2012  ;
f.      Lembar Koreksi Data ( LKD ) merupakan persyaratan yang wajib dilengkapi oleh PTK yang telah berNUPTK dalam Pemutahiran Data NUPTK .Apabila LKD tidak diisi atau tidak kembalikan oleh PTK ybs sehingga menyebabkan Tidak Teraktifasinya data NUPTK PTK ybs pada Proses Registrasi dan Pemutahiran Data ini  ,maka sistem akan mendeteksi/mengganggap bahwa PTK tersebut telah Tidak Aktif lagi ,sehingga sistem otomatis akan MENGHAPUS DATA PTK tersebut ;
 
g.    Adapun Jadwal Registrasi dan Pemutahiran Data NUPTK adalah sebagai berikut :
Agenda
Tanggal
Kegiatan
Pertama
1 – 15 Mei 2012
Pendistribusian LKD dan LSTD ke Sekolah dan PTK
Kedua
16 Mei -10 Juni 2012
-    Proses Pengembalian LKD dan LSTD dari Sekolah ke Operator SIMNUPTK Kecamatan.
-    Operator SIMNUPTK Kecamatan melakukan Aktifasi dan Perbaikan Data Sekolah dan PTK. Mengirimkan hasil perbaikan dan berkas LKD dan LSTD beserta Bukti Fisik ke Dinas Pendidikan Kab. Kutai Barat.
Ketiga
11 Juni – 14 Juni 2012
-    Dinas Pendidikan Kab. Kutai Barat melakukan Verifikasi Pemutahiran dan Approval hasil perbaikan Operator Kecamatan.
Keempat
15 Juni – 17 Juni 2012
-    Dinas Pendidikan Kab. Kutai Barat mengirimkan LKD,LSTD beserta Bukti Fisik sekaligus melakukan Konsolidasi Data ke LPMP Propinsi Kalimantan Timur.

                                  Demikian kami sampaikan , atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

                                 SALINAN SURAT ASLINYA DAPAT DI download di sini.

Tidak ada komentar: