Disampaikan kepada seluruh Operator PADAMU NEGERI Se-Kabupaten
Kutai Barat , dengan ini disampaikan hal sbb :
1. Badan PSDMPK-PMP akan memberikan
batas waktu periode tertentu untuk sekolah-sekolah melakukan aktivasi susulan.
2. LPMP akan berkoordinasi bersama dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota akan mengidentifikasi
sekolah-sekolah di wilayahnya yang masih aktif akan tetapi terkendala dalam
melakukan proses pemetaan 2013. Termasuk sekolah-sekolah dengan PTK yang
terlambat diverval atau diregistrasi di sekolah tersebut.
3. Sekolah yang meminta perpanjangan waktu aktivasi mengirimkan surat
permohonan ke disdik dan LPMP masing-masing (format standar terlampir)
4. Operator
Sekolah/Kec mengkoordiniir Surat Permohonan perpanjangan aktivasi Sekolah di
wilayahnya masing - masing.
4. Surat Permohonan
perpanjangan waktu aktivasi dari sekolah tersebut harus sudah diserahkan ke Dinas
Kab/Kota paling lambat tanggal 13 Oktober 2013 ( mengingat waktu yang cukup
mendesak ,berkas tersebut mohon discan untuk dikirimkan via email terlebih
dahulu , berkas aslinya dikirimkan menyusul ).
Untuk format Surat
Permohonan Aktivasi Susulan tersebut bisa di download disini.
NB : - Surat
Permohonan dlm kertas A4 / letter ( spy mudah di scan ).
- Surat Permohonan dikirimkan ke email
Operator Kab.
Demikian informasi ini disampaikan , atas kerjasamanya
diucapkan terimakasih.
Sesuai dengan jadwal akhir
proses VerVal NUPTK dan EDS pada Layanan PADAMU NEGERI akan ditutup pada
tanggal 30 September 2013 Pk.23.59 WIB. Terhitung mulai 1 Oktober 2013
Pk. 00.00 WIB beberapa kebijakan layanan transaksi yang diberlakukan
sebagai berikut:
Proses transaksi A01verval NUPTK di lingkungan Sekolah-sekolah dibawah naungan Kemdikbud di-NONAKTIFKAN.
Proses transaksi A05 (registrasi PTK) di lingkungan Sekolah-sekolah dibawah naungan Kemdikbud di-NONAKTIFKAN.
Proses transaksi verval NUPTK dan Registrasi PTK khususnya dibawah naungan Kemdikbud dan minimal telah bintang 1 tetap AKTIF agar diproses menjadi bintang 4 hingga 31 Oktober 2013.
Proses Ajuan NUPTK Baru tetap AKTIF hingga 31 Oktober 2013.
Seluruh proses VerVal NUPTK, Registrasi PTK, dan Ajuan NUPTK Baru bagi PTK di Sekolah induk dibawah naungan Kemenag masih AKTIF hingga 31 Oktober 2013.
Dijadwalkan dalam bulan Oktober 2013 akan dirilis fitur baru meliputi: - Mutasi PTK - Penonaktifan PTK - Portofolio PTK - Laporan dan Analisa Data NUPTK/PegID dan EDS.
Harap tetap mengingat dan menjaga kerahasiaan akun (userID
dan password) PTK, Siswa, Sekolah, Dinas, Mapenda yang telah aktif
karena akan berlanjut untuk proses otentifikasi ke layanan lain yang
teritegrasi dengan Layanan PADAMU NEGERI seperti: UKG, Sertifikasi Guru,
Penilaian Kinerja Guru, Portofolio PTK yang dilaksanakan secara online
sebagai program lanjutan PADAMU NEGERI oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud.
Demikian informasi ini kami
sampaikan, semoga bermanfaat. Dan terima kasih atas partisipasi
aktifnya di program PADAMU NEGERI untuk pemetaan mutu pendidikan
nasional.
Salam PADAMU NEGERI,Tim Admin Pusat
PADAMU NEGERI INDONESIA-ku
BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD 2013
Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan)
silakan melakukan proses verifikasi dan validasi (VerVal), pemutakhiran datanya
serta melengkapi EDS (Evaluasi Diri Sekolah) dengan mengunduh Formulir,
dan mengikuti prosedur yang ada.
Proses VerVal dan pemutakhiran data yang terintegrasi EDS ini sekaligus berfungsi untuk pembersihan
database NUPTK yang tersimpan selama periode 2006 s.d 2012 dari keadaan yang tidak benar, tidak lengkap,
tidak sesuai formatnya dan duplikasi.
Bagi PTK pemilik NUPTK yang tidak melakukan proses VerVal dan pemutakhiran,
status NUPTK-nya akan dinyatakan TIDAK AKTIF periode 2013 secara otomatis oleh sistem.
Bagi PTK yang telah di verifikasi dan validasi oleh sistem pendataan direktorat terkait namun belum teridentifikasi
atau belum memiliki NUPTK dapat mengajukan NUPTK baru melalui Layanan PADAMU NEGERI sesuai syarat dan ketentuan
yang ditetapkan oleh BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD.
NUPTK (Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan
kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh
satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.
NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak
tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus
dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti
program-program Kementrian lainnya, antara lain:
NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010
kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi
utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang
dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi,
Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap
pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK
2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional
khususnya para PTK.
Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal
Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress
penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan,
akurat dan berkesinambungan.
Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh
BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan
program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat
Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.
Kegiatan ini dilaksanakan di tingkat Kota/Kabupaten, Kecamatan hingga Sekolah di seluruh wilayah Indonesia.
Sekaligus identifikasi ulang Sekolah Induk lokasi tugas setiap PTK berbasis NPSN.
Disampaikan kepada seluruh PTK ( Pendidik dan Tenaga Kependidikan ) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat :
Menindaklanjuti surat Kepala Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP) Propinsi Kalimantan Timur Nomor
:808/J37/LL/2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Layanan
PADAMU NEGERI Program Pemetaan Mutu
Pendidikan 2013.
Sehubungan dengan hal tersebut maka dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Program PADAMU NEGERI ini mengintegrasikan proses
Layanan NUPTK dan Layanan Evaluasi Diri Sekolah (EDS), yang telah dimulai
tanggal 3 Juni sampai dengan 30 September 2013.
Untuk mendukung Layanan NUPTK dan EDS tersebut telah
disediakan Layanan Transaksional Berbasis Real-Time Online yang
hanya bisa diakses dengan menggunakan AKUN LOGIN. Layanan Transaksional
tersebut meliputi Verifikasi dan Validasi NUPTK , Registrasi PTK
,Pengajuan NUPTK Baru serta Monitoring dan Pelaporan EDS. Untuk AKUN LOGIN
SEKOLAH saat ini masih dalam proses AKTIVASI oleh Admin PADAMU Kabupaten.
Pendistribusian AKUN LOGIN ke Kecamatan dan Sekolah akan diinformasikan
lebih lanjut.
Demi ketertiban dan kelancaran proses layanan transaksional
PADAMU NEGERI di wilayah Kabupaten Kutai Barat ,maka proses pengelolaan
AKUN LOGIN SEKOLAH akan dilaksanakan sebagai berikut :
·Untuk
Jenjang TK dan SD proses layanan transaksional dikelola oleh Operator Kecamatan.
·Untuk
Jenjang SMP dan SMA proses layanan transaksional dikelola oleh Operator Sekolah
masing - masing yang sebelumnya ditunjuk oleh Kepala Sekolah melalui Surat Keputusan
Penunjukan Operator Sistem PADAMU NEGERI.
Sebagai tahapan persiapan dan juga pelaksanaan Program
Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun 2013, PTK baik Pendidik ,Tenaga
Kependidikan maupun Pengawas harus mengunduh Formulir yang telah
disediakan melalui http://padamu.siap.web.id->
Beranda/PADAMU NEGERIatau melalui alamat http://118.98.22.83/#!/unduh
,dengan memasukkan kata kunci nama PTK atau NUPTK. Selanjutnya PTK
melakukan Verifikasi dan Validasi sesuai alur aktifitas VerVal NUPTK yang
terdapat pada Lampiran Formulir yang telah diunduh sebelumnya.
Informasi selengkapnya dapat diakses di alamat http://118.98.22.83/#!alur
atau hubungi Admin PADAMU Kabupaten Kutai Barat.
Untuk Surat Edaran nya bisa diambil secepatnya di kantor Dinas Pendidikan Kab. Kutai Barat. Untuk Salinan Surat Edarannya bisa di download di sini.