Permohonan Aktivasi Susulan



Disampaikan kepada seluruh Operator PADAMU NEGERI Se-Kabupaten Kutai Barat , dengan ini disampaikan hal sbb :

1. Badan PSDMPK-PMP akan memberikan batas waktu periode tertentu untuk sekolah-sekolah melakukan aktivasi susulan.
2. LPMP akan berkoordinasi bersama dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota akan mengidentifikasi sekolah-sekolah di wilayahnya yang masih aktif akan tetapi terkendala dalam melakukan proses pemetaan 2013. Termasuk sekolah-sekolah dengan PTK yang terlambat diverval atau diregistrasi di sekolah tersebut.
3. Sekolah yang meminta perpanjangan waktu aktivasi mengirimkan surat permohonan ke disdik dan LPMP masing-masing (format standar terlampir)
4. Operator Sekolah/Kec mengkoordiniir Surat Permohonan perpanjangan aktivasi Sekolah di wilayahnya masing - masing.
4. Surat Permohonan perpanjangan waktu aktivasi dari sekolah tersebut harus sudah diserahkan ke Dinas Kab/Kota paling lambat tanggal 13 Oktober 2013 ( mengingat waktu yang cukup mendesak ,berkas tersebut mohon discan untuk dikirimkan via email terlebih dahulu , berkas aslinya dikirimkan menyusul ).


Untuk format Surat Permohonan Aktivasi Susulan tersebut bisa di download disini.


NB : - Surat Permohonan dlm kertas A4 / letter ( spy mudah di scan ).
       - Surat Permohonan dikirimkan ke email Operator Kab.
 
Demikian informasi ini disampaikan , atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Tidak ada komentar: