- Masa berlaku Kartu NUPTK selama 2 ( dua ) tahun, sejak awal tahun 2010 dan akan berakhir pada tahun 2011.
- Proses percetakan kartu dilakukan secara kolektif oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat.
- Bagi PTK yang belum pernah mencetak Kartu NUPTK atau yang ingin melakukan perbaikan Kartu NUPTK ( masa periode 2010 - 2011 ), apabila berkeinginan untuk mencetak kartu NUPTK nya ,dapat menghubungi Bidang TPTK Cq. Operator SIMNUPTK Formal. Pengajuan berkas cetak kartu NUPTK untuk periode 2010 - 2011 , diterima paling lambat tanggal 15 Desember 2011.
- Adapun berkas pengajuan cetak kartu NUPTK adalah LKD yang telah diverifikasi/diperbaiki sesuai dengan data keadaan terkini dan Foto Digital yang telah ditransfer ke CD atau Flashdisk.
- Untuk percetakan kartu periode berikutnya ( tahun 2012 - 2013 ) ,akan dinformasikan menyusul.
Pemberitahuan Tentang Berakhir Masa Cetak Kartu NUPTK Periode 2010 - 2011
Sehubungan dengan Surat dari Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Propinsi Kaltim nomor : 1023/j37/LL/2011 tanggal 13 September 2011 perihal Berakhirnya Masa Cetak Kartu yang berlaku selama 2 ( dua ) tahun. Oleh karena hal tersebut maka kami beritahukan beberapa hal sebagai berikut :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar