Diberitahukan kepada seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Kab. Kutai Barat
Berkaitan dengan meningkatnya keperluan terhadap
keberadaan kartu NUPTK sebagai Identitas Formal yang syah bagi PTK ( Pendidik
dan Tenaga Kependidikan ) dan salah satu persyaratan wajib yang akan
dilampirkan pada setiap proses pemberkasan ketika mengikuti program – program yang
diadakan oleh Kementerian Pendidikan Nasional serta telah berakhirnya masa
berlaku kartu NUPTK periode sebelumnya ( tahun 2010 – 2011 ), berdasarkan
pertimbangan tersebut kami memandang perlu untuk melakukan percetakan kembali
kartu NUPTK bagi PTK yang masih aktif dalam database SIMNUPTK. Hal
– hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai
berikut :
1. Proses pengajuan
percetakan Kartu NUPTK periode 2012 – 2013 dimulai pada bulan Januari 2012 ,dan
masa berlaku kartu selama 2 ( dua ) tahun sejak Januari 2012 – Desember 2013;
2. Proses percetakan
kartu dikoordinir secara kolektif oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat ;
3. Persyaratan berkas
pengajuan percetakan kartu NUPTK adalah LKD yang telah diperbaiki dan Foto Digital.
4. Dengan
diterbitkannya kartu NUPTK periode 2012 – 2013 , maka secara otomatis kartu
NUPTK yang telah tercetak periode sebelumnya ( 2010 – 2011 ) tidak berlaku
lagi.
5. Untuk informasi
lebih lanjut mengenai teknis pengajuan percetakan kartu NUPTK, dapat
menghubungi Dinas Pendidikan Bidang TPTK Cq. Operator NUPTK Formal.
Demikian informasi ini disampaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar