Diberitahukan kepada seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Kab. Kutai Barat
Berkaitan dengan meningkatnya keperluan terhadap
keberadaan kartu NUPTK sebagai Identitas Formal yang syah bagi PTK ( Pendidik
dan Tenaga Kependidikan ) dan salah satu persyaratan wajib yang akan
dilampirkan pada setiap proses pemberkasan ketika mengikuti program – program yang
diadakan oleh Kementerian Pendidikan Nasional serta telah berakhirnya masa
berlaku kartu NUPTK periode sebelumnya ( tahun 2010 – 2011 ), berdasarkan
pertimbangan tersebut kami memandang perlu untuk melakukan percetakan kembali
kartu NUPTK bagi PTK yang masih aktif dalam database SIMNUPTK. Hal
– hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai
berikut :
1. Proses pengajuan
percetakan Kartu NUPTK periode 2012 – 2013 dimulai pada bulan Januari 2012 ,dan
masa berlaku kartu selama 2 ( dua ) tahun sejak Januari 2012 – Desember 2013;
2. Proses percetakan
kartu dikoordinir secara kolektif oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat ;
3. Persyaratan berkas
pengajuan percetakan kartu NUPTK adalah LKD yang telah diperbaiki dan Foto Digital.
4. Dengan
diterbitkannya kartu NUPTK periode 2012 – 2013 , maka secara otomatis kartu
NUPTK yang telah tercetak periode sebelumnya ( 2010 – 2011 ) tidak berlaku
lagi.
5. Untuk informasi
lebih lanjut mengenai teknis pengajuan percetakan kartu NUPTK, dapat
menghubungi Dinas Pendidikan Bidang TPTK Cq. Operator NUPTK Formal.
Demikian informasi ini disampaikan.